TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menghentikan kegiatan perluasan lahan peti kemas yang dilakukan PT Pelindo Wilayah IV Cabang Ambon karena belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pengerukan dan pemanfaatan areal laut di pelabuhan Yos Sudarso.
“Kami telah melarang pembangunan, karena pengerukan dan pemanfaatan laut untuk pembangunan lahan peti kemas belum mendapat persetujuan memiliki IMB dari Pemkot,” kata Asisten II Pemkot Ambon, Pieter Saimima, Rabu (4/6/2014).
Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Nomor 615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan tanggal 10 Mei 2014.
“PT Pelindo dilarang untuk melanjutkan pembangunan talud tahap pertama, karena belum mengantongi IMB,” katanya.
Pieter mengakui PT Pelindo bukan hanya belum mengurus IMB, tetapi juga belum membayar retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan bahan material galian C.
Upaya tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon Nomor 1 tahun 2008, tentang retribusi bidang perhubungan laut.
“PT Pelindo telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan galian C, karena itu kami melarang keras kelanjutan pembangunan kawasan peti kemas di pelabuahan Ambon,” tandasnya.
Perda Kota Ambon nomor 10 tahun 2012 menyatakan proses pembangunan yang dilakukan instansi atau perorangan terlebih dahulu harus mengurus IMB.
“PT Pelindo dalam proses pembangunan sebelumnya harus mengurus IMB, karena tidak melaksanakan ketentuan maka dalam kaitan penataan Kota, kami melakukan memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut,” kata Pieter.
Sementara itu, Manajer Umum PT Pelindo Ambon Harison Nanlohy mengatakan saat ini pihaknya membangun ‘sky way’ menuju lahan penumpukan peti kemas.
“Pembangunan tersebut sementara dihentikan, sambil mengurus IMB di Pemerintah Kota Ambon. Setelah seluruhnya selesai kami akan melajutkan proses pembangunan tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, luas areal pelabuhan Ambon saat ini hanya bisa menampung 74.000 peti kemas, sedangkan pertumbuhan ekonomi di daerah ini terus meningkat karena itu kawasan pelabuhan ini harus diperluas lagi.
“Areal untuk penampungan peti kemas sekarang di pelabuhan Ambon sangat sempit, sehingga harus diperluas dengan cara reklamasi pantai,” katanya.
Harison memperkriakan arus bongkar muat peti kemas di pelabuhan Ambon pada 2014 mencapai 90.000 unit atau meningkat sekitar 15 persen dari tahun 2013 yang mencapai 74.000 unit.(ant/kum)