8 Jam Diperiksa, Dea Dicecar 36 Pertanyaan

dea-mirellaDea Mirella.(ist)

TRANSINDONESIA.CO –  Selama delapan jam lebih Dea Mirella dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bekasi Kota. Selama itu pula, penyanyi bernama asli Ade Suzie Mirella itu menjawab 36 pertanyaan di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (4/6/2014).

Dirinya diperiksa penyidik sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya, Mohammad Abdul Elyf Ritonga atau akrab disapa Eel.

Dea Mirella yang didampingi kuasa hukum Rusdianto, menegaskan dirinya tidak bersalah terkait penggelapan mobil milik mantan suaminya.

“Kami diperkenankan untuk pulang dan melakukan aktivitas seperti biasa. Kami juga dapat membantu dan bekerja sama dengan kepolisian. Kami mempercayai, apa yang dilakukan Dea bukan suatu perbuatan yang melawan hukum,” ujar Rusdianto usai pemeriksaan Dea.

“Penjualan mobil itu merupakan prerogatif Ninda (mantan istri Eel) karena didasarkan nama di BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang tercantum namanya maka secara hukum, Ninda dapat melakukan apa saja terhadap mobil itu. Dari hasil penjualan itu (mobil), seluruhnya ditransfer ke rekening Dea. Atas dasar, ingin menggunakan uang itu untuk kepentingan Dea,” imbuh Rusdianto.

Rusdianto mengatakan mobil CR-V yang diduga digelapkan, dibeli pada 2009.

“Saat itu, Dea masih terikat pernikahan dengan Eel. Saat yang bersamaan, Eel menikah siri dengan Ninda. Ketika diketahui Eel membelikan mobil atas nama Ninda, lalu Dea protes dan mempertanyakan kenapa nama di BPKB atas nama Ninda?” katanya.

Rusdianto mengatakan bahwa secara hukum, Dea memiliki status lebih kuat karena bukan berstatus nikah siri.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan Dea Mirella tidak ditahan karena dirinya bersikap kooperatif dengan penyidik.

“Penyidik punya wewenang untuk tidak menahan tersangka karena dirinya dianggap kooperatif bila sewaktu-waktu dipanggil kembali,” ujar Siswo.

Dea dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 12.00-20.30 WIB. Dirinya terancam Pasal 374 KHUP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sp/min)

Share