Suswono Serahkan Grativikasi Rp1,2 M ke KPK

mentan-suswonoMenteri Pertanian, Suswono.(dok)

Suswono Mengakui Terima Rp50 juta dari Anggoro WidjojoSuara Direkaman dengan Suara Kaban Disebut IdentikKaban Merasa HP-nya DikloningNasib Kaban di Ujung Tanduk

TRANSINDONESIA.CO – Semasa memimpin Komisi IV DPR, Suswono mengakui menerima duit grativikasi sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut sudah dilaporkan dan diserahkannya kepada KPK.

“Selama 2007-2008, saya mendapatkan kurang lebih Rp1,2 miliar,” kata Suswono saat bersaksi buat Anggoro Widjojo, terdakwa suap revatilisasi SKRT di Kemenhut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Menurut Suswono, upeti sejatinya mengalir sejak 2006. Tapi selalu ia tolak. Nah, karena beberapa pertimbangan, akhirnya sejak 2007 uang ‘titipan’ yang sering diterima itu lalu diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya beserta teman-teman Fraksi PKS, mendatangi KPK dan menanyakan langsung, apabila terima harus bagaimana. Kami takut apabila dikembalikan ke orang yang menitip takutnya nama kami tidak terhapus sebagai penerima. Kami mendapat arahan bahwa ketika diberi, terima saja dan langsung diberikan ke KPK, dan itu kami lakukan sejak 2007,” terang Suswono.

Suswono mengatakan, sampai hari ini ada saja yang memberi uang titipan proyek. Tapi, ya itu tadi, ia selalu meneruskan fulus itu ke KPK.

Di dalam surat dakwaan, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro mengaku, sengaja mengguyur duit ke beberapa anggota Komisi IV DPR agar proyek revitalisasi SKRT di Kemenhut yang ditanganinya lancar. Ia diketahui menyuap Menhut M.S. Kaban dan anggota DPR Komisi IV. Uang untuk anggota DPR diberikan lewat Ketua Komisi IV M. Yusuf Faisal.(mtv/fer)

Share