Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melapor ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan melakukan pecemaran nama baik.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui sejumlah kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Senin (2/6/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Ahok dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami mengadukan atau melaporkan saudara Ahok ke pihak Polri dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008, pasal 27 ayat 3 dan 4,” terang Razman Arief, salah satu Kuasa Hukum Udar, kepada pers.
Menurut Razman, pernyataan Ahok terkesan reaksioner menyikapi konfrensi pers Tim Kuasa Hukum Udar, 19 Mei 2014 itu sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik.
Razman menyebut, Ahok merendahkan martabat Udar dan Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hasan Basri dan Budi Nugroho. “Ahok bilang demen ribut, ini kan merendahkan kita,” ujar Razman.
Razman menambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan mencoba mendatangi Ahok ke Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya sudah memberikan waktu kepada Ahok untuk mengklarifikasi pernyataannya dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Namun, ujar Razman, permintaan itu tak digubris politisi Partai Gerindra tersebut. “Makanya hari ini kita laporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri,” tandas Razman.(pi/fer)