Capres Dilarang Kumpulkan Sumbangan Sukarela

kpu

TRANSINDONESIA.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tidak boleh menggunakan sumbangan yang dikumpulkan secara sukarela untuk kegiatan kampanye. Gerakan mengumpulkan uang Rp1000 seperti yang dilakukan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla tidak dibolehkan untuk mendanai kampanye.

“Sumbangan dana kampanye itu tidak bisa kalau didapat secara sukarela, dari pinggir jalan, gerakan yang mengumpulkan Rp1.000, itu juga tidak boleh,” terang  Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Hadar menegaskan, larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang dana kampanye.

Dalam peraturan tersebut yang menjadi acuan adalah penyertaan data dan identitas para penyokong dana bagi pasangan capres-cawapres. “Sumbangan dana kampanye itu pada dasarnya harus diketahui identitasnya. Dan semua dana yang dikumpulkan harus dikelola dalam 1 rekening khusus dana kampanye,” terang dia.

Trans Global

Jika pasangan calon menggunakan metode pengumpulan dana secara sukarela, maka tim pasangan calon tersebut harus mengelolanya dalam rekening khusus. “Kampanye itu kegiatan politik, jadi segala sesuatunya harus dikelola dan dicatat dari mana saja sumbernya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU Nur Syariah menjelaskan, rekening khusus dana kampanye dibentuk setelah penetapan peserta Pilpres. “Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon resmi, maka mereka harus mengikuti aturan KPU. Artinya, mereka harus melaporkannya kepada KPU,” kata Nur Syarifah.

Rekening khusus tersebut nantinya dilaporkan kepada KPU secara bertahap, mulai dari saldo awal pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilpres hingga saldo akhir pasca-pemungutan suara. Jika di akhir tahapan penyerahan laporan dana kampanye ada pasangan calon tidak menyerahkannya, maka keikutsertaan dan perolehan suaranya dalam Pilpres akan dianulir.(pl/fer)

Share