PT KAI Gusur Parkir Plaza Thamrin dan Yanglim untuk Jalur Bandara KNIA

pemukiman-pinggir-rel-ka Pemukiman pinggir rel Kereta Api di Jalan Karya Medan.(dhona)

TRANSINDONESIA.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pembebasan lahan dari sisi kira dan kanan rel kereta api seluas 18 hingga 20 meter untuk membuat jalur ganda Bandara Kualanamu Inetrnasional Airport (KNIA) dari Stasiun Besar Kota Medan.

“Pembebasan lahan dari sisi kiri dan kanan jalur kereta api selama ini banyak digunakan untuk permukiman, di Jalan Timah dan juga untuk lahan parkir plaza seperti di Plaza Yanglim dan Thamrin Jadi ini semua nantinya akan dibebaskan dan dibuat jalur ganda rel kereta api,” kata Humas PT KAI Divre I Sumut, Jaka Karsih kepada Transindonesia.co di Medan, Jum’at (30/5/2014).

Menurutnya, pembebasan lahan sepanjang jalur kereta api ini, kata Jaka, sudah dilakukan pihaknya selama Maret 2014 kemarin dan dimulai di daerah Alas Kabu Deli Serdang dan sedang dalam pembangunan jalur ganda.

“Di kawasan Alas Kabu itu, bangunan di pinggiran rel tidak permanen sehingga sudah ditertibkan pemukiman liar,” ucapnya.

PT KAI kata jaka, akan melakukan pembebasan lahan disekitar rel kereta api disepanjang Jalan Timah, kawasan Asia, kawasan Yanglim dan Thamrin Plaza.

“Di Jalan Timah, sepanjang sisi jalur rel ada rumah penduduk dan kita sudah lakukan 4 kali pertemuan agar mereka mau pindah. Tapi tetap saja, mereka enggan pergi dan minta pembebasan juga dilakukan secara merata di Yanglim dan Thamrin Plaza,” ungkap Jaka.

Dalam program penambahan jalur rel ini, menurut Jaka, pihaknya hanya akan melakukan pembebasan lahan saja. Sedangkan untuk pengerjaannya dibawah Kementrian Perhubungan.

“Kita akan mendukung program ini jalur ganda tersebut dengan memberikan lahan yang memang milik PT KAI khususnya disekitar rel kereta api yang sudah ada sekarang,” pungkas Jaka.

Tak Beri Ganti Rugi

Sementara itu, PT KAI tidak akan memenuhi tuntutan ganti rugi warga Jalan Gaharu Medan yang akan emngusur 357 rumah dengan areal 4,52 hektar.

“Tidak logika, jika PT KAI Sumut harus mengeluarkan anggaran untuk membayar ganti rugi seharga rumah di aset milik PT KAI. Padahal sudah puluhan tahun PT KAI sudah dirugikan oleh masyarakat yang bermukim di atas tanah PT KAI. Tapi saat kita mau menertibkan, mereka minta bayaran seharga rumah,” kata Jaka Karsih.

Sebelumnya, warga Jalan Gaharu 1 dan Jalan Gaharu 2 Medan yang akan digusur PT KAI mengancam bertahan dan meminta salah satu perusahaan BUMN tersebut mempersiapkan rumah pengganti sebagai ganti rugi.

Batas waktu yang diberikan kepada warga hingga akhir Mei 2014 ini, PT KAI belum mengambil kebijakan selanjutnya jika ada warga yang bertahan, namun penggusuran harus dilakukan karena lahan untuk mendukung operasional PT KAI Sumut.

“Setelah akhir Mei ini, kita akan rapat lagi dengan manajemen apakah memperpanjang waktu bagi masyarakat untuk pindah atau akan melakukan proses hukum. Kita belum tahu lanjutannya. Namun yang pasti, kita tidak ingin ada kekerasan, meski nanti untuk eksekusi kita meminta bantuan dari kepolisian dan pengadilan,” tuturnya.

Salah seorang warga yang bermukim di Jalan Gaharu, Amay, mengatakan, keberatan rumah yang sudah dihuni selama puluhan tahun itu ditertibkan begitu saja oleh pihak PT KAI. Nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak relevan bahkan ada bangunan warga yang tidak diganti karena dianggap dibangun diareal kosong.

“Nilai ganti rugi itu tidak sesuai yang kami mau. Kita tidak akan pindah, jika harga rumah yang ditempati diganti juga dengan rumah,” ujarnya.

Menurutnya, boleh-boleh saja pihak PT KAI menertibkan, asalkan PT KAI mengganti rugi dengan nilai uang yang sesuai dengan nilai bangunan rumah yang dibangun masyarakat.

“Jadi, kami pindah juga punya uang untuk membangun rumah kami,” pungkasnya.(dhon)

 

Share