TRANSINDONESIA.CO – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Surtini, 43 tahun, langsung diamankan petugas Polsek Metro Cempaka Putih di terminal Kalideres Jakarta Barat, saat PRT ini hendak kabur ke Lampung, Selasa (27/5/2014) sekira pukul 21:00 WIB.
Surtini ditangkap lantaran menggasak harta benda milik majikannya AN dan SH, di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat.
“Kita melakukan pengejaran setelah korban melapor, dan akhirnya berhasil menangkapnya saat dirinya mau menaiki bis di terminal Kalideres tadi malam,”ujar Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Taufik kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).
Kapolsek memaparkan, PRT tersebut yang baru kerja selama sehari, melakukan aksinya ketika majikannya hendak keluar rumah. Pelaku pun berpeluang dengan memanfaatkan situasi, langsung ke kamar majikan dengan bermodalkan besi panjang, pelaku mencongkel lemari yang ada di kamar korban.
“Saat korban bersama keluarga sedang ada acara keluar rumah. Tersangka langsung masuk ke kamar majikan, lewat pintu belakang. Lalu, mencongkel lemari dan mengacak-acak dan mengambil sejumlah perhiasan, serta hape BlackBerry milik korban,”jelas Kapolsek.
Petugas kini mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone BlackBerry serta sejumlah perhiasan. Surtini pun dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dam)