Bus Karatan, Tim Hukum Jokowi Bantah Panggilan Kejagung

kejagung di demoAksi demo bebrapa waktu lalu, mendesak kejagung memanggil dan memeriksa memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kasus korupsi pengadaan Transjkarta senilai Rp1,5 triliun.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Tim Hukum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membantah kliennya telah melayangkan surat permintaan penundaan pemanggilan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan bus karatan Transjakarta.

“Surat yang beredar di berbagai media sosial tersebut adalah palsu,” kata salah seorang tim hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima Kamis, 29 Mei 2014.

Menurut Todung, surat yang muncul di media sosial itu sengaja dibuat seolah-olah dikirimkan oleh calon presiden PDI Perjuangan itu kepada Jaksa Agung. Sejak kasus dugaan korupsi pengadaan Trans Jakarta itu diusut, Todung mengatakan Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi.

Todung memastikan calon presiden yang diusung Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Hati Nurani Rakyat tak terlibat dalam kasus korupsi Transjakarta itu. Todung mengatakan, Jaksa Agung Basrief Arief pun telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan kasus Trans Jakarta tersebut tidak terkait Jokowi.

“Fakta sesungguhnya membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut.”

Foto yang berisi surat palsu Jokowi itu beredar di media sosial sejak pagi tadi. Surat palsu pertama kali dipublish akun twitter @TrioMacan2000’s. Dalam foto itu terlihat tanda tangan mirip tanda tangan Jokowi pada surat tertanggal 14 mei. Dalam surat itu Jokowi disebut meminta agar diberi penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilihan presiden. Namun surat itu tak dilengkapi dengan stempel resmi pemerintah DKI.(tmp/yan)

Share