Kejari Medan Susun BAP Korupsi PD Pembangunan

korupsi terminal haji

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan saat ini masih menyusun berkas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan di daerah itu, sebesar Rp2 miliar bersumber dari dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran 2012.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution ketika dihubungi, Selasa (27/5/2014), megatakan, berkas ketiga tersangka korupsi tersebut, sedang disusun dan jika sudah selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Tiga berkas tersangka korupsi itu, menurut dia, atas nama HG yang menjabat Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, BN, selaku Direktur Keuangan PD Pembangunan Kota Medan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan.

“Sedangkan satu orang lagi tersangka, yakni IHS, selaku Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghilang dan masih terus dicari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung,” ucap Jufri.

Dia menyebutkan, tersangka IHS adalah status daftar pencaharian orang (DPO) dan juga membawa lari uang PD Pembangunan Kota Medan sebesar Rp500 juta,”katanya.

Dirops PD Pembangunan Kota Medan masih dicari petugas Kejari Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.

Bahkan, jelas Jufri, tim penyidik Kejari Medan telah beberapa kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka IHS, untuk dapat hadir di kantor institusi hukum tersebut.

“Namun, sampai saat ini tersangka itu tidak pernah datang, dan IHS, dinilai tidak kooperatif,” kata Jufri.

Ditetapkan empat tersangka Kejari Medan menetapkan empat tersangka, yakni HG, menjabat Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kemudian, IHS, Dirops PD Pembangunan Kota Medan selaku PPK, BN, selaku Direktur Keuangan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran.

Penetapan keempat tersangka tersebut, setelah Kejari Medan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lingkungan Pemkot Medan, institusi pemerintah terkait, rekanan, biro jasa dan lainnya.

Kejari Medan juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direksi Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan di Jalan Sutomo Ujung Medan, dan lima boks dokumen dijadikan barang bukti (BB).

Kejari Medan juga menahan tiga tersangka, yakni HG, Dirut PD Pembangunan, BN, selaku Direktur Keuangan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.(ant/dhon)

Share