Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketum DPP PPP menyatakan mundur dari jabatan Menteri Agam.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan untuk mengundurkan diri. Surat secara resmi akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu, 28 Mei 2014.
“Tidak betul berita yang menyebut saya diberhentikan. Bukan diberhentikan tapi saya yang mengajukan untuk mundur,” kata Suryadharma Ali di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (26/5/2014).
Suryadharma mengatakan, bertemu dengan Presiden SBY hari ini di Istana Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kinerja Kementerian Agama di bawah pimpinannya. Suryadharma juga menyerahkan jabatan itu kepada SBY.
“Saya menyampaikan kinerja Kementerian Agama. Yang kedua saya menyampaikan status saya sebagai tersangka, lalu status saya sebagai tersangka akan mengganggu pemerintahan oleh karenanya saya menyerahkan kembali amanat yang diberikan presiden kepada saya, jadi saya serahkan kembali jabatan saya,” lanjutnya.
Mendengar pernyataan itu, SBY memintanya untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri itu secara tertulis. Tak hanya itu, Ketua Umum PPP itu juga diminta melampirkan kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri Agama.
“Jadi kinerja itu digunakan sebagai bahan pertimbangan presiden dalam memutuskan. Saya akan serahkan Rabu, karena besok itu hari besar,” tandas SDA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHPidana.(lp6/yan)