KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi di Ditjen AHU

kpk hebat

TRASINDONESIA.CO – Menteri hukum dan HAM RI diminta membatalkan pengesahan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) tandingan versi Kiki Barki karena pengesahan organisasi itu melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PERPIT. Sebab, sesuai akta pendirian PERPIT No 59 pasal 28 yang dibuat Notaris Misahardi Wilamarta, SH dengan tegas menyebutkan bahwa pergantian pengurus pusat harus melalui Munas (Musyawarah Nasional).

Sementara pengangkatan Kiki Barki dilakukan PERPIT tandingan tidak melalui Munas dan tidak dihadiri Dewan Pendiri maupun Dewan Pengurus Harian PERPIT secara lengkap.

“Pengesahan organisasi tandingan (PERPIT-Red) itu jelas melanggar ART organisasi klien kami,” ujar Kuasa Hukum PERPIT, Marjoku Sormin, kepada Wartawan, di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Terjadinya PERPIT tandingan itu, menurut Marjoku, karena Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI (Dirjen AHU) Dep Hukum dan HAM RI jelas bertolak belakang dengan ART dan Anggaran Dasar (AD) PERPIT yang sah.

Untuk itu, lanjut Marjoku selaku advokat dan kuasa hukum PERPIT yang sah, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut dan memeriksa Aidir Amin Daud saat itu menjabat Dirjen AHU Dephum dan HAM terkait adanya dugaan terjadi gratifikasi.

Anehnya, gugatan PERPIT yang sah terhadap PERPIT tandingan ditolak majelis hakim lalu memenangkan PERPIT tandingan. Adapun perkara itu No 339/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst dan No 545/Pdt/2011/PT DKI dan No 3120K/Pdt/2012 yang pengesahaannya diduga keras sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Selain itu, merek maupun Logo PERPIT yang sah jauh hari sebelumnya telah terdaftar di Ditjen HaKI Dephum dan HAM RI. Ironisnya, PERPIT tandingan dan merek maupun Logo PERPIT yang sah itupun berhasil dialihkan kepada PERPIT tandingan. Sehingga merek dan logo yang dimiliki PERPIT yang sah juga dimiliki PERPIT tandingan,” katanya.

Demi keadilan, lanjut Marjoku, pihaknya mengimbau KPK segera bertindak untuk mengusut, memeriksa, dan menangkap para pelaku jika terbukti menerima gratifikasi. Marjoku menegaskan, pengurus PERPIT yang sah merasa kecewa, karena timbul PERPIT tandingan. Padahal kliennya sudah memasukkan surat permohonan kepada Menkum dan HAM RI agar pengesahan PERPIT tandingan dibatalkan mengingat prosesnya melanggar AD/ART PERPIT yang sah.

Namun sampai saat ini PERPIT tandingan terus dibiarkan merajalela. Malah disinyalir akan melakukan kegiatan bertaraf internasional di Bali pada tahun depan dengan mengundang seluruh pengusaha Tionghoa di seluruh dunia.

“Atas rencana ini pengurus PERPIT yang sah meminta dengan tegas agar Pemerintah RI menolak kegiatan itu karena statusnya ilegal, kata Marjoku.(sp/fer)

Share