TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resort Jayapura pada Jumat dini hari (23/5) sekitar pukul 01.00 WIT menangkap CD, pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah diumur dikawasan Waibrown, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Sondan Siagian, Sabtu (24/5/2014), mengaku CD (31 th) yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah mencabuli dan memperkosa enam orang anak dibawah umur sejak tahun 2013 lalu.
Keenam korbannya itu berusia antara 5 tahun hingga 11 tahun dan dari jumlah tersebut empat diantaranya diperkosa.
Akbp Siagian mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku yang beroperasi seorang diri itu mengiming-imingi korban dengan berbagai cara, termasuk mengantar pulang.
Namun, lanjutnya, korban bukannya diantar pulang tetapi diperkosa atau dicabuli. Siagian menagatakan bahwa pelaku juga mengambil telepon genggam (hp) milik korban.
Selain itu, katanya, dalam melakukan aksinya pelaku selalu menutup muka dengan tetap menggunakan helm sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
Namun setelah korban yang melapor bertambah dan ciri-ciri pelaku diketahui maka Jumat dini hari pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kata Kapolres Jayapura Akbp Siagian.(ant/kum)