TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar pengangkut sampah Dinas Kebersihan, senilai Rp5 miliar tahun anggaran 2013.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, ketika dihubungi, Minggu, mengatakan, ketiga tersangka tersebut, yakni AM, selaku pembagi voucher BBM solar ke kecamatan di Medan, ADN, petugas Dinas Kebersihan ditempatkan di SPBU Kasuari dan EDi, rekanan menjabat Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.
Berkas tersangka dugaan korupsi itu, menurut dia, hampir rampung dikerjakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang dipercaya menangani kasus tersebut.
“Jika berkas perkara korupsi tersebut, dapat selesai minggu depan, dan langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” ucap Jufri.
Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan, penyidik Kejari telah memeriksa saksi sebanyak lebih kurang 20 orang.
Selain itu, Kejari Medan juga telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi BBM solar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Selasa (11/3/2014).
Dugaan penyelewengan BBM solar sebanyak satu juta liter itu terjadi sejak bulan Januari hingga Oktober 2013.
“Voucher BBM solar tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh angkutan sampah di Kota Medan. Setiap truk sampah bisa menukar solar 25 liter di SPBU Kasuari,” kata Jufri.(ant/dhon)