Cemburu, Anggota Sabhara Aniaya Pegawai BUMN

aniaya

TRANSINDONESIA.CO – Cemburu membuat Brigadir Ded, anggota Direktorat Sabhara, Polda Metro Jaya, menganiaya pegawai BUMN berinsial Saiful. Akibatnya, korban menderita luka sebelah kanan atas mata.

Tidak terima dengan ulah bintara polisi korban melaporkan Ded, ke Polsektro Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur,  dengan nomor laporan 210/K/IV/2014/PMJ/RESTI/Sek CR, tetranggal 1 April 2014.

“Kami minta terlapor diproses sesuai dengan hukum,” tandas Laipeny selaku kuasa hukum, Saiful, Minggu(25/5/2014).

Dalam laporan tersebut Dedi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganaiyaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari SMS yang diterima Saiful dari istri Dedi yakni Sri Maolani. Namun, Saiful tak pernah melayani, karena korban mengetahui kalau Sri adalah rekan bisnis jual beli mobil dan obat-obatan.

Rupanya, SMS mesra tersebut diketahui oleh Ded. Masalah itu pernah dipertemukan perdamaian dengan menghadirkans seorang saksi yang menyebutkan kalau diantara keduanya tidak ada ikatakan apalagi pacaran.

Rupanya, perdamian itu, tidak membuat Ded sepenuhnya menerima, hingga akhirnya, ketika Saiful lagi mengendarai sepeda motor ditabrak oleh Ded yang juga mengendarai motor hingga terjatuh di Jalan H Jusin RT005/01, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur lalu dianiaya.(pk/dam)

Share