Warga RI Bebas Impor Barang dari Timor Leste US$ 50 Sehari

perbatasan ri-timor lestePerbatasan RI-Timor Leste.(lp6)

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, pihaknya membebaskan bea masuk (BM) bagi warga Indonesia untuk mengimpor barang dari Timor Leste. Namun kebijakan tersebut tentu ada batasannya.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Atapupu, I Nyoman Ary Dharma menyatakan sesuai fungsinya, DJBC melayani Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dalam hal pemenuhan kebutuhan warga Indonesia dari Timor Leste. KILB semacam kartu kontrol yang harus ditunjukkan pada setiap pos bantu dan pos pengawasan di daerah perbatasan.

“Untuk warga kita yang mengantongi KILB boleh bebas impor tapi batasnya hanya US$ 50 per hari dan lima ekor binatang berkaki empat atau sapi,” ujar dia di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti ditulis Sabtu (24/5/2014).

Aturan ini juga diterapkan di wilayah perbatasan lain, seperti Entikong Kalimantan Barat. Di daerah itu, warga Entikong bebas mengimpor barang dari Malaysia dengan batasan 600 ringgit.

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC, Susiwijono Moegiarso, layanan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok antar kedua negara.

Dalam aturan KILB, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan dalam rangka impor, antara lain berupa :

1. Barang pribadi penumpang yang bukan kategori barang dagangan dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$ 250 per orang atau FOB US$ 1.000 per keluarga

2. Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman alkohol.

3. Barang awak sarana pengangkut dan pelintas batas yang bukan kategori barang dagangan dengan nilai pabean tidak melebihi FOB sebesar US$ 50

4. Barang awak sarana pengangkut dan pelintas batas yang merupakan barang kena cukai paling banyak 40 batang rokok, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman alkohol

Jika mengimpor melebihi nilai FOB yang diberikan pembebasan, maka pengguna KILB diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.(lp6/kum)

Share