TRANSINDONESIA.CO – Konsulat RI Tawau di Malaysia mengakui pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) masih terus berlangsung di Jabatan Imigrasi Malaysia Tawau bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke negara itu.
Staf Imigrasi Konsulat RI Tawau, Ujo di Nunukan, Jumat (23/5/2014) malam menyatakan, pemeriksaan KTP bagi WNI di Jabatan Imigrasi Malaysia Tawau merupakan kebijakan negara itu.
Pemeriksaan tersebut dimaklumi Konsulat RI Tawau akibat banyaknya WNI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan masuk bekerja di malaysia menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) ganda.
“Jadi permasalahannya itu, sehingga Jabatan Imigrasi Malaysia Tawau memeriksa KTP bagi WNI atau TKI karena dicurigai banyak yang menggunakan paspor ganda,” tegas dia kepada wartawan saat mengantar TKI deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Ia mengaku, sekaitan dengan pemeriksaan KTP yang sempat diprotes WNI tersebut Konsulat RI Tawau tetap melakukan koordinasi dengan petugas Imigrasi Tawau.
Mengenai keberatan WNI yang merasa dipersulit masuk ke Malaysia atas pemeriksaan KTP itu, Ujo membantah adanya tindakan sewenang-wenang petugas Imigrasi Tawau tetapi semata-mata menjalankan kebijakan dan prosedur yang harus dipatuhi pendatang asing asal Indonesia.
Ujo yang mengaku baru satu pekan bertugas di Konsulat RI Tawau menyatakan, pemeriksaan KTP bagi WNI tersebut adalah bagian dari standar operasional prosedur yang dijalankan untuk mengecek apakah WNI atau TKI menggunakan paspor asli atau duplikasi.
Hanya saja, sebut dia, Konsulat RI Tawau tetap berkomitmen memberikan perlindungan WNI dan berjanji akan memberikan “warna baru” terhadap keberadaan WNI yang masuk atau bekerja di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Konsulat RI Tawau adalah Lahad Datu, Semporna, Kunak dan Tawau sendiri.(ant/tan)