Pekalongan, 23/5 (Antara) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mulai memeriksa mantan Kepala Desa Sambiroto, Tandiono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) 2013 dan bantuan keuangan 2011 senilai Rp90 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pekalongan, Agung Kusumayasa di Pekalongan, Jumat (23/5/2014), mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan oleh kejari sejak pekan lalu dan kini mantan Kades Sambiroto sudah ditetapkan tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan kemudian penajaman kasus, kami memeriksa terhadap mantan Kades Sambiroto tetapi tersangka tidak hadir karena sakit,” katanya.
Menurut dia, setelah dalam pemeriksaan pertama, tersangka tidak hadir maka kejari akan kembali mengagendakan pemanggilan selanjutnya terhadap mantan Kades Sambiroto, Tandiono.
Kasus dugaan penyalhgunaan anggaran desa ini, kata dia, penanganannya relatif cukup lama karena mulai dari menerima laporan adanya penyimpangan kemudian dilakukan pelacakan sampai pemeriksaan beberapa saksi.
“Pada kasus itu, tersangka berdasar keterangan saksi dan barang bukti yang terkumpul terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran desa dan dana bantuan keuangan,” katanya.
Ia mengatakan nilai penyimpangan yang dilakukan oleh mantan Kades Sambiroto itu sebesar Rp90 juta dan telah menimbulkan kerugian pada negara.
“Saat ini, kasusnya sedang kami dalami hingga sampai P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.(ant/ats)