TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai, lembaga peradilan saat ini semakin tidak dipercaya. Hal merujuk laporan masyarakat yang diterima KY setiap bulannya mencapai 200-250.
Mayoritas mengenai putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.
“Setiap putusan yang dijatuhkan menjadi tidak dipercaya,” kata Suparman, di Jakarta, kemaren.
Dengan demikian, diperlukan kerja keras bagi lembaga peradilan untuk membangun kepercayaan publik sehingga, kepercayaan masyarakat berangsur pulih.
Suparman menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut menyangkut dua hal besar yakni, proses persidangan dan putusan hakim. Kemudian, perilaku hakim yang diduga tidak patut.
Pada proses persidangan, banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidaklengkapan majelis hakim dalam menangani perkara. Seharusnya berjumlah lima orang tetapi persidangan hanya dibuka oleh tiga majelis hakim.
Hal tersebut disebabkan karena jumlah hakim dengan jumlah perkara pada pengadilan tertentu tidak sebanding. Ke depan, perlu diperhatikan agar hakim pada pengadilan tertentu tidak menjadi hakim di tempat lain.
“Di PN Medan. Ketua majelis adalah ketua pengadilan di Pematang Siantar sedangkan dia mempunyai sidang di Pengadilan Medan,” katanya.
Keluhan lain yang banyak diterima pihaknya adalah molornya jam sidang yang seharusnya digelar pukul 09:00 WIB menjadi pukul 16:00 WIB hingga digelar sampai tengah malam.
Dalam proses persidangan juga tidak sedikit laporan yang mengalir mengenai ketidakobjektifitasan hakim yang dianggap memihak, menekan, bahkan mengancam.
Suparman meyakini, persoalan-persoalan tersebut jika tidak segera diatasi maka, seobjektif apapun pengadilan atau hakim menangani perkara terus mengundang prasangka yang berpretensi negatif.
“Secara umum ini persoalan dan bagaimana persidangan bisa seperti ini ? Intinya ada problem penundaan sidang atau hakimnya belum siap,” ungkapnya.
Dirinya berpandangan, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembenahan dan kemajuan dalam beberapa bagian namun tidak nampak ke permukaan. Kemajuan yang dimaksud antara lain MA mau menindaklanjuti laporan yang diteruskan KY dengan menjatuhkan sanksi.
“MA merespons dan memahami dengan memberikan penalti dan sanksi,” ujarnya.(sp/fer)