TRANSINDONESIA.CO – Hakim Pengadilan Pajak Kamar Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat Pengadilan Pajak akan dibuka di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Setelah ada dua Pengadilan Pajak yakni di Yogyakarta dan Surabaya, maka akan dibuka lagi di Medan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak,” kata Tri Hidayat pada Sosialisasi Pengadilan Pajak di Makassar, Rabu (21/5/2014).
Dia mengatakan pengadaan Pengadilan Pajak ini merupakan implementasi Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut dia, Pengadilan Pajak ini dibawah naungan Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, yang merupakan wadah bagi yang terkait dengan sengketa atau kasus pajak, termasuk sengketa pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.
“Di sini wajib pajak dapat mengajukan komplain, keberatan dan dapat mengajukan banding,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pengadilan Pajak juga dapat memeriksa kasus kepabean dan cukai.
Mengenai integritas hakim yang bertugas di Pengadilan Pajak itu, diharapkan tidak ada iming-iming yang akan mempengaruhi penentuan putusan pengadilan.
“Jadi, jangan berpikir ada iming-iming, karena kami sudah memagari diri kami,” ujarnya.
Sementara mengenai keunikan dari pengadilan khusus pajak ini, dia mengatakan, pada saat banding wajib pajak wajib hadir untuk memberikan “feedback”.(ant/jei)