Koruptor Whiteboard Ditangkap Kejari Penajam

koruptor

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap Tky, tersangka kasus korupsi pengadaan “whiteboard interaktif” di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada 2012.

“Tersangka Tky sudah masuk daftar pencarian orang sejak setahun lalu. Dia ditangkap di Samarinda pada Jumat (16/5/2014) sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Tky tersebut juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejari Penajam Paser Utara Zulikar Tanjung di Samarinda, Senin (19/5/2014).

Setelah ditangkap, katanya, tersangka langsung diperiksa untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan “whiteboard interaktif” tersebut.

“Penuntasan kasus ini akan segera dirampungkan. Tapi, belum bisa dipastikan kapan Tky dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, namun yang pasti kasus ini akan segera kami tuntaskan,” katanya.

Tky yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan “whiteboard interaktif”, ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2013. Selama ini, dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Trans Global

Ron 88 Dihapus

Mustika Ratu Garap Pasar Milenial

Selain menetapkan Tky sebagai tersangka, Kejari Penajam Paser Utara juga menetapkan AT yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran serta ASB, kontraktor pelaksana pengadaan “whiteboard interaktif” sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Balikpapan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan “whiteboard interaktif” Disdikpora 2012 yang menggunakan bantuan keuangan Pemrov Kaltim dengan nilai Rp9 miliar tersebut, terbongkar setelah kejari mensinyalir adanya peggelembungan harga mencapai Rp4 miliar.

Dalam penyelidikan, kejari menemukan data pengadaan 130 unit “whiteboard interaktif” yang dibagikan kepada seluruh sekolah mulai jenjang SD hingga SMA dan sedarajat di seluruh Penajam Paser Utara, sejak Agustus 2012, dengan harga satu unit Rp32 juta.

Selain melakukan penggelembungan harga, dalam pengadaan “`whiteboard interaktif” juga ada indikasi menentukan salah satu pemenang dalam melaksanakan pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut, sekitar Rp3,5 miliar.(ANT/TAN)

Share