Departemen Kehakiman AS membagikan lima foto pejabat militer China yang dituduh melakukan tindakan mata-mata ekonomi, Senin (19/5/2014).
Pemerintah China Senin (19/5/2014) mengecam tuduhan spionase ekonomi atas 5 pejabat militer itu dengan mengatakan hal itu sebagai rekayasa.
Seemnetara, Amerika menuntut lima pejabat militer China yang melakukan tindakan mata-mata ekonomi terhadap perusahaan-perusahaan pembangkit nuklir, metal dan solar.
China secara langsung menolak tuduhan kriminal yang pertama kali dilakukan oleh Amerika terhadap perusahaan-perusahaan pembangkit asing karena kejahatan dunia maya yang menarget pengusaha-pengusaha Amerika.
Jaksa Agung Eric Holder hari Senin (19/5/2014) mengatakan seluruh negara terlibat dalam tindakan pengumpulkan informasi inteljen. Tetapi tambahnya Amerika mengecam tindakan mata-mata kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit Tentara Pembebasan Rakyat di Shanghai, yang memberikan “informasi signifikan” bagi perusahaan-perusahaan China, termasuk perusahaan milik negara.
Kementerian Luar Negeri China mengecam tuduhan itu sebagai “rekayasa” dan mengatakan tuntutan itu akan merusak kepercayaan antar kedua negara. Memprotes tuntutan itu, China mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan kelompok kerja Sino-US Internet.
Apakah kelima pejabat militer China itu akan diadili di Amerika atau tidak, masih menjadi pertanyaan besar.
Namun Jaksa Agung Eric Holder berharap China “akan menghormati sistem pengadilan kriminal” dan mengijinkan para pejabat militer yang dituduh untuk dihadapkan ke pengadilan.
Holder mengatakan tindakan mata-mata ekonomi yang dilakukan China itu menarget lima perusahaan Amerika, yaitu : Alcoa World Alumina, US Steel, Westinghouse Electric, Allegheny Technologies dan SolarWorld – serta serikat pekerja yang membawahi para pekerja perusahaan besi baja utama di Amerika itu.
Amerika mengidentifikasi kelima pejabat militer itu sebagai Wang Dong, Sun Kailiang, Wen Xinyu, Huang Zhenyu dan Gu Chunhui – yang semuanya akan menghadapi 31 tuntutan, dengan masa hukuman masing-masing 15 tahun penjara.(VOA/FEN)