TRANSINDONESIA.CO – Tim Reserse Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sulta) menyita sekitar 200 meter kubik kayu ilegal yang diangkut empat unit kapal, Senin (19/5/2014).
Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis di Kendari, Senin, mengatakan barang bukti kayu yang diangkut empat buah kapal itu ditahan di perairan Kabupaten Buton Utara.
“Yang tertangkap “basah” empat buah kapal tetapi belasan kapal antre untuk mengangkut kayu di wilayah tersebut,” kata Arkian didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda Arkian mengaku terkejut atas maraknya pencurian kayu di wilayah Sultra yang terkesan sudah menggurita.
“Saya kira yang marak pencurian kayu di negeri ini hanya di Kalimantan, Riau dan Papua ternyata juga di Sultra,” kata Arkian didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto.
Barang bukti 200 kubik kayu rimba campuran diangkut menggunakan empat kapal yakni KM Haris Jaya Setia, KM Rahma Dani, KM Pusaka Raya 6 dan KLM Cahaya Ilahi.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim mengatakan penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penangkapan 200 kubik kayu di perairan Buton Utara.
“Identitas para tersangka nanti disampaikan karena kemungkinan tersangka lebih dari delapan orang,” kata Dul Alim.
Seorang anak buah kapal Muh Harun (52) mengatakan kayu yang dibeli dari pengolah akan diantarpulaukan ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tanggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang bukti ratusan kubik kayu dan empat unit kapal diamankan di pelabuhan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sultra.
Pelaku dijerat melanggar pasal 1 huruf (e) dan Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) KUHP.(ANT/JEI)