TRANSINDONESIA.CO – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan MM bersama Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan, dilaporkan seorang anggota DPRD Asahan, Dra. Munawarah br Panjaitan ke Polda Suatera Utara (Sumut), terkait kasus gratifikasi (penyuapan) kepada para anggota DPRD Asahan untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliyun.
Munawarah br Panjaitan tiba di Mapoldasu, Jumat (16/5/2014) sekira pukul 09.30 wib, didampingi tim kuasa hukumnya Syahruzal Yusuf, SH,MH dan Suryadi,SH dari kantor hukum Syahruzal Yusuf dan Assosiation.
“Secara resmi, kita sudah melaporkan dugaan suap (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Asahan dan Sekda bersama Ketua DPRD Asahan, ke Poldasu, dengan bukti lapor Nomor: STTLP/583/V/2012/SPKT I tertanggal 16 Mei 2014,” jelas Syahruzal Yusuf kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (16/5/2014).
Syahruzal mengatakan, sidang paripurna pembahasan RAPBD Kab Asahan mulai dilaksanakan pada Nopember 2012. Namun, dalam sidang paripurna terjadi argument yang alot yang memungkinkan tidak tercapainya pengesahan APBD Pemkab Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliun.
Melihat kondisi itu, terjadi penggalangan terhadap para legislator oleh pihak eksekutif, hingga terjadi penyuapan (gratifikasi red) terhadap 45 anggota DPRD Asahan. Kemudian, sidang paripurna yang dilaksanakan 7 Januari 2013 memutuskan dan mengesahkan APBD Pemkab Asahan TA 2013, sebesar Rp1,3 triliun.
“Bukti adanya dugaan suap itu sudah direkam klien saya, yang mendapat informasi dari teman-teman sesama anggota DPRD Asahan,” kata Syahruzal.
Disebutkannya, penyuapan terhadap anggota dewan dengan nilai berpariasi. Bagi ketua fraksi dan wakil ketua masing-masing Rp.40 juta perorang sedangkan untuk anggota masing-masing Rp30 juta perorang. Lain lagi untuk ketua partai.
“Nilai yang digelontorkan untuk menyuap anggota dewan sangat besar mencapai Rp.2 milyar,” ujar Syahruzal.
Dijelaskan Syahruzal, ada APBD yang menyimpang hingga terjadinya dugaan penyuapan oleh Bupati Asahan dan Sekda terhadap pimpinan DPRD Asahan, di antaranya penyimpangan anggaran pembangunan aset daerah di atas lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kemudian, pendistribusian anggaran yang tidak merata dan tidak mencerminkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan yang sehat.
Selanjutnya, penggunaan anggaran hibah oleh lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Selain itu, alokasi anggaran biaya operasional oleh beberapa instansi di Pemkab Asahan yang tidak wajar, alokasi dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan pelaksanaan pembangunannya dan terjadinya tumpang tindih alokasi anggaran yang diberikan kepada desa antara ADD dengan bantuan keuangan Bupati.
“Akibat dari perbuatan tersebut, negara telah dirugikan puluhan miliar rupiah atas pembahasan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun tetap dibahas dan disetujui lembaga eksekutif bersama-sama dengan lembaga legislatif Kabupaten Asahan,” sebut Syahruzal.
Dosen USU itu juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan pengasuan kliennya itu, hingga Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menindak lanjuti laporan tersebut.
“Penyidik berjanji dalam dua minggu ini akan diberi kabar untuk kelanjutan pengaduan ini,” sebutnya.
Syahruzal menambahkan, sebelum membuat laporan pengaduan resmi ke Poldasu, sudah membuat laporan kepada Kapoldasu Irjen Pol.Drs. Syarief Gunawan pada 5 Mei 2014, dengan tembusan Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR-RI, Pimpinan ICW dan lain-lain.(PK/DHONA)