TRANSINDONESIA.CO – Direktur Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra,) Uchok Skydafi menyatakan, uang negara tidak boleh disalurkan melalui rekening pribadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, kebijakan itu sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sungguh mengherankan kenapa Kadis PU (Rudi Manggas Siahaan) mau melakukan hal itu. Sebagai pejabat seharusnya dia tahu prosedur pencairan anggaran tidak boleh ke rekening pribadi. Seolah-olah Dinas PU itu sudah jadi perusahaan dan menghabiskan anggaran negara sesuka hati,” ujar Uchok kepada Beritasatu.com di Jakarta, kemaren.
Menurut Uchok, dengan alasan untuk mempercepat realiasasi penyerapan anggaran pencairan APBD dikirim langsung ke rekening pribadi 44 kepala seksi kecamatan di DKI Jakarta. Seharusnya, kata dia, penyerapan anggaran harus melalui kas daerah langsung kepada perusahaan pemenang lelang pekerjaan.
“Dinas PU Jangan sembunyi dengan alasan mempercepat anggaran. Dampaknya ini adalah dugaan korupsi. Nilainya juga sangat besar yakni Rp 180 miliar,” ucapnya.
Dia mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kadis PU dan 44 Kepala Seksi PU Jalan kecamatan. Sebab, baru kali ini pejabat di Pemprov DKI berani mencaikan anggaran ke rekening PNS.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengaku sudah memperingatkan hal tersebut kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Jakarta. Pencairan anggaran tidak boleh pakai rekening pribadi.
“Ini sudah saya bilang sama mereka, tapi masih ada yang bandel di PU. Kita ini dapat laporan,” ujar Basuki.
Sesuai laporan yang diterima Basuki, Dinas PU Jakarta menginstruksikan 44 kasie PU di 44 kecamatan untuk membuka rekening pribadi guna menyalurkan anggaran perbaikan aspal jalan. Hal tersebut terjadi pada APBD 2013.
Wagub Basuki bahkan mengancam akan memecat Kepala Dinas dan PNS yang melakukan tindakan tercela. Ke depan, Basuki akan memaksa seluruh SKPD untuk melaksanakan transaksi APBD melalui rekening bank instansi yang berkaitan.(sp/lin)