Walikota Bekasi di-PTUN-kan

walikota bekasi di ptun kanWalikota Bekasi di PTUN kan oleh warga (inset).(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Walikota Bekasi, Rachmat Effendi, digugat oleh wàrganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat. Dasar gugatan karena walikota telah mengeluarkan izin bangunan (IMB) untuk kandang unggas yang dianggap menggangu lingkungan pemukiman.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jawa Barat di Bandung, Kamis 6 Maret 2014, oleh penggugat seorang ibu rumah tangga bernama Polaningsing alias Ibu Nyoman, warga Jl. Bojong Sari Raya, Blok.C 7/7 RT 001 RW 012, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, melalui pengacaranya dari kantor Pengacara Yudi Hermansyah dan Rekan.

Kepada majelis hakim PTUN yang datang melakukan sidang lapangan di lokasi, Polaningsing minta dibatalkan atau tidak sah dengan mencabut Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 503/0242/I-B/BPPT.I/2013 tentang Izin Mendirikan Kandang Unggas tertanggal 6 Desember 2013, yang dianggap merugikan lingkungan pemukiman warga.

“Klien kami mempunyai hak untuk mengajukan gugatan karena kepentingannya dirugikan oleh adanya surat tersebut Walikota melalui Surat Keputusan Walikota Bekasi No. 503/0242/I-B/BPPT.I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kandang Unggas tertanggal 6 Desember 2013,” kata kuasa hukum ibu Polaningsih, Yudi Hermansyah.

Kasus kandang unggas ini sendiri, berawal bulan Pebruari 2011, ketika itu penggugat melihat kegiatan pembangunan di samping rumahnya berupa kandang pemeliharaan unggas yaitu ayam ketawa, angsa dan hewan lainnya. Bangunan kandang tersebut berbatasan langsung dengan rumah penggugat, berjarak ± 3 M dan berdekatan dengan tempat ibadah penggugat.

Selain penggugat, sejumlah warga ternyata juga sudah mengadukan protes ke pengurus RT/RW setempat, termasuk melakukan protes ke Lurah Bojong Rawalumbu tentang keberadaan kandang unggas bermasalah tersebut yang berada di wilayah di RT 005/RW 004 ini.

Pada 15 Juli 2011, diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu dihadiri Lurah dan staff, Ketua RW 012, Ketua RW 004, Ketua RT 005 dan beberapa warga RT 001 RW 012, RT 004 dan RT 005 RW 004, tokoh agama, masyarakat serta pemilik kandang diwakili kuasanya Sujadi Setiawan.

Hasil rapat tersebut terungkap telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 24 Undang-undng RI NO. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, juga melanggar Maklumat Walikota Bekasi Nomor : 524.31/2412-prakop/x/2008, tidak ada izin berdirinya bangunan kandang dari Dinas Tata Kota Kota Bekasi.(pk/amin)

 

Share