TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dituntut membayar ganti rugi Rp2 miliar oleh LSM Lakamali karena dituduh telah menyerobot fasilitas air bersih milik LSM tersebut di Kecamatan Kaledupa Selatan.
Tuntutan ganti rugi terhadap Pemkab Wakatobi tersebut disampaikan Direktur LSM Lakamali H Sahirsan melalui telepon dari Wakatobi, Rabu (14/5/2014).
“Kami sudah menyampaikan permintaan ganti rugi itu melalui surat resmi kepada Pemkab Wakatobi akhir April 2014 lalu,” katanya.
Sahirsan mengaku meminta ganti rugi kepada Pemkab Wakatobi karena fasilitas air bersih yang dibangun Lakamali di Kaledupa Selatan diambil alih Pemkab Wakatobi melalui PDAM Kabupaten Wakatobi.
“Kami Lakamali membangun fasilitas air bersih tersebut atas dukungan dana dari Pemerintah Jerman melalui program Fund Rising (program berkelanjutan),” katanya.
Dengan diambilalihnya sarana air bersih oleh PDAM Wakatobi tersebut kata dia, Lakamali menderita kerugian cukup besar sedangkan pihak PDAM mendapatkan keuntungan dari pengelolaan air bersih tersebut.
“Makanya, kami meminta ganti rugi atas segala kerugian yang telah dikeluarkan oleh pihak LAKAMALI selama ini,” katanya.(ant/jei)