Udar Pristono Serahkan Nasib ke Jokowi

Fitra Minta Kejagung Panggil JokowiUdar Pristono dan Jokowi saat bersama meninjau halte busway.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus di Ibu Kota. Pristono pun mengaku pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

“Saya serahkan nasib saya kepada Pak Gubernur, kalau saya diperiksa terus ditetapkan jadi tersangka atau sebagainya,” ujar Pristono di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).

Termasuk dalam hal perlindungan hukum. Dia mengaku telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Pristono menyebutkan bantuan hukum merupakan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI. Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memberikan arahan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk memberikan bantuan berupa pengacara.

“Terus mendapatkan pelindungan hukum ini kebijakan Pak Gubernur,” tukas dia.(mtv/dham)

Share