Ekspatriat Wajib Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia

tka

TRANSINDONESIA.CO – Semua tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti semua norma dan aturan kerja yang berlaku di perusahaan-perusahaan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gesekan antar budaya dan risiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena adanya perbedaan budaya kerja.

Hal di atas dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Irianto Simbolon, di Jakarta, Senin (12/5/2014), seusai mengadakan sosialisasi hubungan industrial bagi TKA di Tangerang, Banten. Turut hadir dalam acara di Banten itu adalah mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris.

Menurut Irianto, setiap TKA harus mampu menghormati dan beradaptasi dengan norma dan budaya kerja di Indonesia sehingga hubungan industrial antara ekspatriat dan tenaga kerja lokal di lingkungan kerja dapat harmonis.

Irianto mengatakan, Kemnakertrans terus menyosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Pedoman ini, kata Irianto, disusun sebagai pedoman interaksi sosial di tempat kerja yang digunakan untuk TKA yang bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan penyesuaian diri TKA yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Irianto, tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap TKA yang bekerja di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat diterapkan sebagai pedoman etika komunikasi di antara TKA yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia.

“Kalau ini dilakukan, dapat terwujud sinergitas penciptaan hubungan industrial di antara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja, baik ekspatriat maupun tenaga kerja lokal,” kata dia.

Irianto berharap, pedoman yang telah disosialisasikan ini dapat dipahami dan diterapkan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dalam interaksi sosial dengan tenaga kerja Indonesia dalam praktik perilaku hubungan industrial sehari-hari di tempat kerja dan kawasan industri maupun kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Dengan adanya pedoman ini, kata Irianto, ke depannya dapat dicegah timbulnya gesekan antar budaya dan risiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing atau antara penduduk lokal dengan tenaga kerja asing yang berdampak pada timbulnya gejolak sosial di tempat kerja dan di lingkungan sekitarnya hingga pada akhirnya akan mengganggu iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Sasaran sosialisasi pada tahun ini adalah peserta TKA dari negara-negara di benua Asia dan Eropa yang mendominasi jumlah ekspatriat di Indonesia.

Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kemnakertrans selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia.

Jumlah tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.

Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.

Kehadiran ekspatriat dari kelima negara Asia itu terus mendominasi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 14.371 orang, Jepang sebanyak 11.081 orang, dan Korea Selatan 9.075 orang. Sedangkan TKA dari India sebanyak 6.047 orang dan Malaysia 4.962 orang.

Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor tetap didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36.913 orang, sektor industri 24.029 orang, dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisor/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi, dan komisaris.

Jumlah tenaga kerja asing TKA yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam tiga tahun belakangan. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia, penyebab turunnya lainnya adalah adanya kebijakan memperketat masuknya TKA dengan mempertimbangkan beberapa aspek khusus.(sp/met)

Share