Berkas Perkara Dirut Sucofindo Dillimpahkan

Dirut  PT SucofindoDirektur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq saat dibawa ke tahanan.(Amri)

 

 

TRANSINDONESI.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya melimpahkan Direktur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Menurut info yang dterima Transindonesia.co, masa tahanan Fahmi akan segera berakhir sampai 14 Mei 2014. Saat dikonfirmasi kepada pihak Kejati DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Waluyo mengatakan, hari ini Selasa (13/5/2014) berkas BAP Fahmi Sadiq dilimpahkan ke pengadilan.

“Besok (hari ini, red) dilimpahkan ke PN,” kata mantan kasi Intelijen kejaksaan Bekasi kepada Transindonesia.co, di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Fahmi dijadikan tersangka, karena kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendiknas, saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Surveyor Indonesia.

Kasus yang terkait praktik penggelembungan (mark up) anggaran itu, oleh Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas oleh PT Surveyor Indonesia.(amri)

 

Share