TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan angkutan umum reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.
Keempat tersangka yakni Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI, Setyo Tuhu; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, R Dradjat Adhyaksa; Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT, Prawoto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, mengatakan pihaknya akan menahan dua dari empat tersangka. Sayangnya, Widyo tidak menyebutkan nama dua tersangka itu.
“Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat) nanti ditahan,” kata Widyo saat dihubungi wartawan, Senin (12/5/2014).
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto, ia mempersilakan wartawan mengikuti perkembangan pemeriksaan. Widyo juga tidak menjelaskan apakah Udar dan Prawoto akan ditahan.
“Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti perkembangannya,” pungkasnya.(amri)