Bupati Bogor, Rahmat Yasin.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Nilai suap dalam dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektar di kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin mencapai Rp4,5 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan KPK, dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) semalam barang bukti Rp1,5 miliar ditemukan di satu tempat di Sentul, tapi sudah diberikan uang kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yaitu pemberian pertama sejumlah Rp1 miliar dan pemberian kedua senilai Rp2 miliar, berarti keseluruhan jumlahnya Rp4,5 miliar,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Pada Rabu (7/5/2014) KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, antara lain Bupati Bogor Rachmat Yasin di perumahan Yasmin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT BJA (Bukit Jonggol Asri) bernama Franciskus Xaverius Yohan Yhap.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka yaitu Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan FX Yohan Yhap dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
“Tapi kami terus melakukan pendalaman agar bisa mengembangkan kasus ini, termasuk tujuan uang masih terus didalami,” tambah Abraham.
KPK juga masih membuka kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain menjadi tersangka, tapi tergantung proses selanjutnya,” tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers.
Menurut Bambang fokus KPK adalah besarnya luas tanah namun ditukar dengan nilai uang yang tergolong kecil.
“Ini adalah kasus pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp1,5 miliar untuk meminta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar. ‘Concern’ KPK adalah luas tanah yang diambil adalah besar sekali, pantas tanah Bogor mahal karena ini, luasnya besar tapi harganya cuma segini,” ungkap Bambang.
Namun KPK belum mengetahui tujuan penggunaan lahan tersebut. PT Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Pada 23 Juli 2011, PT BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ant/sap)