Tersangka UGB kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama sekitar 14 jam, Ustadz Guntur Bumi (UGD) yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo akhirnya resmi ditahan polisi, Senin (5/5/2014/2014) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, menyatakan Guntur Bumi selesai diperiksa pukul 20.45. “Ya, selesai diperiksa 20.45. UGB Langsung ditahan,” kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan dari hasil pemeriksaan, akhirnya penyidik memutuskan menahan Guntur Bumi yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Ia menjelaskan Guntur Bumi diciduk pihaknya di rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Senin (5/5/2014) pagi pukul 05.30. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Ia baru saja pulang dari beberapa tempat. Kami tangkap yang bersangkutan di depan rumah,” kata Rikwanto.
Penangkapan UGB berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani. Menurutnya Irfani merasa ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp75 Juta saat menjadi pasien UGB.
Pantau Puput Melati
Menurut Rikwanto, belasan laporan yang diterima Polda Metro Jaya, terkait penipuan yang dilakukan Guntur Bumi serta satu laporan soal dugaan pelecehan seksual.
“Laporan polisi ada 11, serta ada satu laporan yang mewakili 16 orang. UGB sementara dijerat Pasal 378 KUHP soal penipuan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. Sementara itu, kata Rikwanto, istri Guntur Bumi, Puput Melati (PM), juga dilaporkan seseorang terkait kasus pencucian uang.
Karenanya polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Melati tersebut.
“Untuk istrinya, itu ada laporan tersendiri,” kata Rikwanto. Dalam laporan LP/1453/V/2014/PMJ/Dir Reskrimum, pelapor atas nama Salestinus melaporkan UGB, Puput Melati, Dian Yunita ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan untuk mata pencaharian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selestinus mewakili kliennya bernama Siti Aminah melapor ke Polda Metro pada Kamis 24 April pukul 19.00.
“Laporan TPPU ini masih kami dalami. Artinya dari pengobatan alternatif UGB, ditelusuri siapa yang mengumpulkan yangnya dan digunakan untuk apa saja,” kata Rikwanto.
Menurutnya untuk laporan TPPU yang dituduhkan ke istri UGB, Puput Melati, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(wk/sap)





