14 Kasus Pelanggaran Kode Etik Pemilu akan Disidangkan

pemilu pileg 2014

TRANSINONESIA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan verifikasi berkas 19 pengaduan yang masuk antara 28 April-1Mei 2014.

Hasilnya, 14 kasus naik sidang, 4 kasus dinyatakan dismissal (ditolak), dan 1 belum memenuhi syarat.

Ketua tim verifikasi pengaduan, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, pihaknya telah banyak menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Pengaduan yang masuk, belum semua dikaji. Ini saking banyaknya pengaduan yang diterima DKPP,” katanya.

Ia berjanji, DKPP secepatnya akan memverifikasi terhadap pengaduan yang masuk.

“Ini demi justice seeker,” katanya dalam rilis dari DKPP yang diterima oleh Media Indonesia.

Adapun kasus yang dinyatakan laik sidang, yakni teradu Ketua KIP Aceh Barat Daya, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapanuli Tengah, Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah, Ketua dan anggota PPS Kelurahan Tanjung Ayun Labuhan, anggota KPU Tapin, tiga anggota KPU Kota Dumai, anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang, Ketua dan anggota KPU Karimun, Ketua PPK dan Ketua KPU Cianjur, Ketua Panwaslu Pamekasan dan Ketua Bawaslu Jatim, anggota dan sekretaris KPU Sigi, Ketua PPK Panai Hulu Labuhan Batu dan Ketua KPU Labuhan Batu, anggota KPU Solok Selatan dan Panwaslu Solok Selatan, Ketua dan anggota KPU Kota Bima,

Adapun perkara yang dismiss (ditolak), pertama, perkara KPPS TPS 25 Bariang Anduring beserta seluruh saksi yang ada di TPS 25 Anduring Kota Padang. Pihak pengadu, Nurlina, ketua Panwaslu Kota Padang.

Berikutnya, Ketua dan anggota KPU Keerom. Pihak Pengadu Herman AT Yoku, ketua Adat Dewan Adat Keerom. Selanjutnya, Ketua dan anggota KPU Papua, dengan pengadu Herman AT Yoku, ketua Adat Dewan Adat Keerom.  Kemudian, Ketua dan anggota KPPS 27 dan 33 Surian, pengadu Fauzia Amir, anggota Panwaslu Kabupaten Solok.

Perkara yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dengan calon teradu Ketua dan anggota KPU Sumatera Utara, ketua dan anggota Timsel KPU Tapanuli Utara dan anggota KPU Tapanuli, dengan pengadu Lambas Tony H Pasaribu.(mtv/met)

 

Share