Gelapkan Miliaran, Satuan Pengawas Internal Bank NTB Dipenjara

kejati kepri tahan dua tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Wakil Pimpinan Bank NTB Cabang Pembantu Alas, NR, “digelandang” ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, diduga karena menggelapkan dana sebesar Rp1,276 miliar.

Mantan pejabat perbankan ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa, setelah pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, pada Rabu (30/4/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi di Sumbawa Besar, Kamis, mengakui telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus perbankan tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).

Untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan, kata Kajari Sumbawa, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.

“Saat ini kami tengah menyiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Karsiman.

Dia mengatakan, NR ini diduga melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan Bank NTB sebesar Rp1,27 miliar. NR dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a, b, c UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, NR menjabat sebagai Pjs Wakil Pimpinan Bank NTB Capem Alas. Dengan jabatan ini NR bertugas dan bertanggung jawab, antara lain, menangani transaksi keluar masuknya uang kas ke teller untuk operasional, dan sebaliknya dari operasional ke teller, memfiat (tanda tangan) penarikan tabungan nasabah dengan jumlah Rp0 hingga Rp25 juta, serta membuat “cash flow”.

Selain menjabat sebagai Pjs Wakil Pimpinan Capem Alas, NR juga merangkap sebagai “back office”. Namun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pjs Wakil Kepala Capem, NR bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh suatu bank.

NR telah melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan keuntungan PT Bank NTB untuk kepentingan pribadinya dengan cara memindahbukukan pendapatan atau keuntungan bank yang berasal dari pendebetan bunga kredit KSG dan KMWU, penalti bunga KSG, biaya adminsitrasi KSG, biaya provisi KSG, biaya provisi KMK, penalti bunga KMWU, biaya premi asuransi jiwa tabungan dialihkan ke rekening tabungan Simpeda dan tabungan Tambora miliknya serta orang lain, terhitung dari tahun 2004 sampai 2009.

Caranya, setiap ada pencairan kredit dari nasabah, tersangka mengurangi jumlah pendapatan bunga untuk bank dengan jumlah bervariasi, selanjutnya pendapatan bunga tersebut dimasukan ke rekening milik tersangka, rekening AS (nama inisial) dan rekening DT, yang salah satu di antaranya rekening ini adalah fiktif yang tujuannya untuk menampung transaksi pemindahbukuan dari pos pendapatan bunga.

Dari modus ini, dana pendapatan dan keuntungan PT Bank NTB Cabang Pembantu Alas yang disalahgunakan diduga mencapai Rp1,276 miliar.

Perbuatan NR ini diketahui berdasarkan hasil laporan Tim SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Bank NTB yang melakukan pemeriksaan khusus sejak Februari 2010 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, bank NTB mengalami kerugian Rp1,276 miliar lebih.(ant/sun)

Share