Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,2 M

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,2 M Pemusnahan narkoba.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) di Medan, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, heroin, dan ekstasi senilai Rp5,2 milyar pada Selasa, (29/4/2014).

Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.642,75 gram sabu-sabu senilai Rp4,1 miliar, heroin 840,64 gram senilai Rp1 miliar, dan 157,5 butir pil ekstasi senilai Rp39 juta.

“Nilai yang dimusnahkan Rp5,2 miliar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan.

Menurut Toga, jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari penangkapan 16 tersangka pada Februari hingga Maret 2014.

Ke-16 tersangka adalah MR, Rfq, IN, Jl, Iw, HH, Tj, KCA, BZS, Isk, RD, Kh, MK, PS, FI, Zlk, dan DHL.

Setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, pihak kepolisian memusnahkan narkoba yang berhasil diamankan tersebut.

Untuk menekan peredaran narkoba, pihak kepolisian mengharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi.

Dengan informasi dari masyarakat tersebut, diharapkan peredaran narkoba dapat dicegah dengan cepat sehingga peredarannya tidak dapat meluas.

Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan perwakilan Labfor Cabang, kejaksaan, BNN Sumut, dan beberapa perwakilan masyarakat.(ant/dhona/surya)

Share