KPK Pelajari Putusan Hakim Soal Sutan Bhatoegana, Rudi di Vonis 7 Tahun

sutan bhatoegana tersangka korupsiKetua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.(ist)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebutkan adanya penerimaan uang US $ 200.000 oleh Sutan Bhatoegana terkait proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Hasil dari mempelajari hal itu, nantinya menentukan apakah KPK akan melakukan pengembangan penerimaan oleh Sutan atau tidak.

“Tentu pertimbangan hakim dalam memutus kasus Rudi Rubiandini, ada klausul yang bisa dipakai KPK untuk kembangkan perkara SKK migas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (29/4/2014).

Meski baru akan mempelajari putusan itu, Johan menegaskan bahwa putusan hakim yang memuat soal penerimaan uang oleh politisi Partai Demokrat, masuk dalam kategori penting.

Hari ini, KPK menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam analisa yuridis, Hakim menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US $200.000 dari Rudi. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Lernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar US $300.000.(bs/fer)

Share