Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dipastikan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya pada Jumat (2/5/2014) pekan ini.
Kepastian tersebut diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Hari Jumat (2/5/2014) saksinya Sri Mulyani,” kata jaksa KMS A Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Ditemui usai sidang, Roni mengungkapkan Sri Mulyani dipastikan bersaksi karena yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaannya bersaksi pada tanggal tersebut.
“Minggu (27/4/2014) malam, bu Sri Mulyani mengirim e-mail (elektronik mail) atau surat elektronik dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014,” ujar Roni.
Dalam sidang sebelumnya, Roni mengatakan memang memanggil Sri Mulyani untuk bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam sidang tanggal 2 Mei 2014. Tetapi, belum mendapat kabar dari yang bersangkutan. Walaupun, sudah mengirim surat panggilan melalui KBRI di Washington DC dan melalui World Bank. Mengingat, Sri Mulyani kini menjabat sebagai Managing Director World Bank.
Terkait Sri Mulyani, dalam surat dakwaan Budi Mulya jelas dikatakan bahwa yang bersangkutan berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sebesar Rp6.762.361.000.000.
Terbukti, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, ditengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century.
Tetapi, uniknya walaupun merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008.
Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.(sp/fer)