Polri Berwenang Tangani Matt Christopher

Matt ChristopherMatt Christopher.(rts)

 

 

TRANSINDONESIA.CO –  Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menyebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) punya kewenangan menangani ulah iseng Matt Christopher. Pasalnya, tindakan Matt ada dalam teritori Indonesia.

“Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam siaran pers, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Himahanto, dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat udara maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara di mana pesawat tersebut mendarat. “Bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Matt Christoper, pemabuk ukses membuat onar di pesawat Virgin Australia yang ditumpanginya. Aksi menggedor pintu kokpit akhirnya mendorong pilot Virgin

Australia untuk mengirimkan sinyal pembajakan yang diterima Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini pria asal Negeri Kanguru berusia 28 tahun itu diamankan Polda Bali.(mtv/oki)

Share