Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (24/4/2014).(jabartoday)
TRANSINDONESIA.CO – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni menyuap hakim, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Edi dianggap telah memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang diketuai mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung.
Dalam sidang yang digelar di Ruang I PN Bandung, Kamis (24/4/2014), majelis hakim yang dipimpin Nur Hakim menyebut, bahwa Edi Sis melakukan suap agar namanya tidak disangkut-pautkan dengan kasus penyelewengan Dana Bansos Kota Bandung 2009-2010 yang melibatkan 7 terdakwa.
Hakim menganggap Edi Sis melanggar tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap Nur Hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa. Pun dari segi subsider yang lebih rendah 3 bulan, walaupun jumlah dendanya sama. Menyikapi putusan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono menyatakan, pihaknya sepakat dengan hakim, terutamanya fakta yuridis yang diterapkan hakim kepada Edi Sis. “Puas atau tidak, kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” tukasnya.
Sedangkan, penasehat hukum Edi Sis, Faturochman, mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan dakwaan kedua dan ketiga primer yang dikenakan hakim kepada kliennya. Meski begitu, ia tidak menyangkal adanya perbuatan yang dituduhkan tersebut. “Di tingkat pengadilan negeri kita akui, tapi di tingkat pengadilan tinggi, kita tidak ikut-ikutan,” tuturnya.
Saat disinggung apakah akan mengajukan banding, Faturochman menjawab diplomatis. “Kemungkinan (banding) ada. Dalam waktu 7 hari kita lihat, karena ada resiko dan akibat (mengajukan banding),” tandasnya.
Selain Edi Sis, Dada Rosada juga terseret dalam perkara ini. Senin (28/4/2014) mendatang, nasib mantan Wali Kota Bandung itu akan ditentukan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Dada Rosada 15 tahun penjara.
Sidang diwarnai demonstrasi dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum yang meminta agar para koruptor dihukum mati dan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Massa sempat berlaku sedikit anarkis dengan merusak pintu gerbang PN Bandung. Meski hujan, pendemo tetap bertahan menyuarakan aspirasi mereka.(jbt/din)