TRANSINDONESIA.CO – Ketua presidium, Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, secara tegas meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (TK JIS). Penahanan layak dilakukan, pasalnya di sekolah tersebut sudah terjadi dua kasus tindak pidana berat.
“Pertama, kekerasan seks terhadap anak (pedopilia). Dan kedua, mengoperasikan sekolah tanpa ijin.
yang melanggar Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegas Neta melalui pesan singkatnya, Kamis (24/4/2014).
Neta menambahkan, Kapolda Metro Jaya tidak perlu takut dengan orang-orang asing yang berdiri dibelakang JIS. Sebab sistem hukum di Indonesia tidak mengenal diskriminasi, sehingga orang-orang bule (asing) yang melanggar sistem hukum di Indonesia harus diproses, sama seperti warga Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum.
“Selain itu masyarakat internasional tidak akan melindungi JIS, jika di sekolah tersebut terjadi kasus kejahatan seks terhadap anak. Buktinya, FBI sempat memburu mantan guru JIS yang melakukan pedophilia,” ujarnya.
Polri dan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional, lanjut Neta, harus sama-sama bersikap serius menangani kasus JIS. Artinya, Polisi harus segera melakukan police line dan memeriksa para pengajar di JIS dan segera menahan kepala sekolahnya.
Sementara Menteri Pendidikan harus menutup JIS secara permanen karena sudah melecehkan ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional.
“Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pendidikan jangan bersikap banci menghadapi JIS, apalagi memposisikan diri sebagai inlander yang takut menghadapi bule,” sindir Neta.(dham)