Mendagri Segera Diperiksa Terakit Korupsi e-KTP

mendagri gamawan fauzi segera diperiksaMendagri Gamawan Fauzi diruang kerjanya yang digeledah KPK.(ist)

 

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp1,12 triliun.

“Jika perlu keterangan Pak Mendagri dimintai juga. Saksi bisa dari pihak BPK, pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat ini lah,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Johan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (22/42014) ada tiga tempat. Yakni, Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan; PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan; serta Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Dikantor Kemendagri itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Gamawan Fauzi.

“Pada pengeledahan diruang kerja menteri, beberapa berkas dokumen termasuk dokumen elektronik dibawa penyidik,” kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto dikenakan dalam pelanggaran Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 64 ke-1 KUHPidana.(yan)

Share