TRANSINDONESIA.CO – Pemillihan calon legislatif (Pileg) masih saja belum selesai. Pemungutan suara ulang di 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tengah akan digelar pada 25 April 2014.
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Maluku La Alwi di Ambon, Rabu, mengatakan pelaksanaan pemungutan ulang seharusnya dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya rekapitulasi tingkat provinsi, 23 April 2014, sesuai surat edaran KPU RI bernomor 333/KPU/IV/2014.
“Namun edaran KPU juga memberi ruang untuk dilakukan pengecualian apabila logistik belum tersedia,” kata La Alwi.
Menurut dia, sampai dengan Selasa (22/4/2014), sejumlah suara belum tiba dan masih dalam proses pengiriman dari percetakan di Solo.
“Jadi KPU Provinsi Maluku sudah memastikan pemungutan suara ulang di Malteng digelar paling lambat 25 April yang dilakukan secara serempak di 17 TPS,” ujarnya.
Sementara itu, pemungutan suara ulang di 10 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT) juga masih menunggu surat suara tiba.
La alwi mengatakan tidak menutup kemungkinan pemungutan ulang di Seram Bagian Barat juga akan dilaksanakan pada 25 April.(ant/kum)