Kemenkeu Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

hadi purnomo korupsiMantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak. Sebab statusnya sudah menjadi tersangka.

“Kalau kita mengenai bantuan hukum kan melihat case-nya dulu, kalau udah tersangka kan gak bisa dikasih bantuan hukum oleh Kemenkeu. Ada beberapa di peraturan kita, kalau sudah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum kita gak bisa kasih bantuan hukum,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho usai kegiatan penandatangan nota kesepahaman Antarkementerian yang membawahi Badan Layanan Umun (BLU) di Kantor Kemenkeu, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Menurut Sony, hal tersebut sebagai penghargaan kepada KPK. “Karena kita hargai penegak hukum yang sudah bilang tersangka, berarti sudah punya data yang memang bisa ditindaklanjuti. Takutnya kalau dibantu malah dipikir uang negara buat bela aparat bersalah lagi,” ujar Sony.

Sementara itu, Sony mengakui pihaknya mencium dan memproses adanya kasus korupsi yang dilakukan Hadi soal keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk. “Ya sudah, kita sudah proses lama juga mengenai kasus ini,” ungkap Sony.

Menurut Sony, proses itu berdasarkan pengaduan masyarakat pada Kemenkeu dan KPK.

“Dulu ada pengaduan, dua-duanya (Kemenkeu dan KPK) kan dapat pengaduan dari masyarakat lalu diproses,” pungkasnya.(mtv/met)

 

Share