Bukti Baru akan Lolos Dewi dari Hukuman Mati di Singapura

TKI Dewi SukowatiTKI Dewi Sukowati berusaha lolos dari hukuman mati di Singapura.(ist)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Upaya anggota Komisi IX DPR Imam Suroso membawa bukti baru berupa akte kelahiran asli dan ijazah SD, TKI Dewi Sukowati, yang didakwa membunuh majikan di Singapura, membawa hasil signifikan. Dewi yang saat ini masih berumur 18 tahun mendapat perlakuan khusus yang berbeda dengan pelaku kejahatan umum karena masih di bawah umur.

Bantuan hukum untuk Dewi sengaja diberikan sejak awal kasus ini terjadi untuk mengungkap kasus yang sebenarnya dan membebaskan Dewi dari tuntutan mati. Salah satunya dengan menyerahkan bukti akta kelahiran dan ijazah yang dibawa langsung Imam Suroso bersama staf BP3TKI dan orang tua korban, Kaelan.

Dalam video amatir yang berhasil merekam pertemuan dua pihak dari Indonesia dan Singapura, tercapai hasil yang cukup signifikan.

Kepolisian Singapura yang diwakili Senior Station Inspector Singapore Police Force, Mazlan bin Shariff, menerima bukti baru yang diberikan keluarga Dewi. Selain itu penyidik kepolisian Singapura juga meminta keterangan orang tua Dewi untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai profil Dewi.

Dengan diterimanya bukti akta kelahiran, secara otomatis Dewi akan mendapat perlakuan berbeda dengan pelaku kejahatan umum. Dakwaan yang dituduhkan pun tidak akan sampai maksimal yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Imam mengatakan pihaknya bersama BP3TKI telah menunjuk pengacara untuk Dewi. Penasihat hukum itu nantinya tidak hanya membebaskan Dewi dari tuntutan hukuman mati, namun juga membebaskan Dewi dari segala tuntutan dengan bukti-bukti yang dimiliki. Karena dari hasil rekontruksi dan olah TKP, ada kemungkinan Dewi bukan pelaku yang mengakibatkan tewasnya korban.

Sebagaimana diberitakan, Dewi, asal Desa Baleadi, Sukolilo, Pati, Jateng, didakwa membunuh sosialita dan philanthropist Singapura, Nancy Gan Wan Geok,69. Saat kejadian Dewi baru bekerja seminggu di kediaman Nancy. Dugaan pembunuhan yang dilakukan Dewi itu terjadi pada 19 Maret lalu, di kediaman Nancy di Victoria Park Road Bungalow di Bukit Timah.

Dalam penyidikan kepolisian setempat, Dewi tercatat berumur 24 tahun berdasar paspornya. Namun belakangan paspor yang dimiliki Dewi ternyata dimanipulasi oleh pihak PJTKI yang memberangkatkannya, karena umur sebenarnya masih 18 tahun.(mtv/fen)

 

Share