TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas dan memproses hukum anggotanya jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak perempuan berusia 8-10 tahun di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Apabila fakta itu memang benar, kami pasti akan menindak tegas sesuai hukum karena termasuk pelanggaran berat untuk anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di sela-sela bakti sosial Polri di Bekasi, Selasa (22/4/2014).
Boy Rafli mengatakan Mabes Polri memberikan kesempatan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh untuk menegakkan aturan secara internal dan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak perempuan oleh oknum polisi langsung ditangani Kepolisian Daerah Aceh.
“Kapolda Aceh sudah memerintahkan direktorat kriminal umum untuk menangani dan mengungkap kasusnya. Jika benar ada kasus itu, kami akan lakukan penindakan sesuai prosedur,” kata Ronny.
Sebelumnya, lima anak perempuan di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Hasil penelusuran kami, korban pelecehan seksual bertambah menjadi lima orang, dan para orang tuanya telah melaporkan ke kepolisian setempat,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kota Banda Aceh, Badrunnisa.
Badrunnisa mengatakan semula tiga anak berusia delapan hingga sepuluh tahun dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oknum anggota polisi. “Para korban yang diduga orang dekat, dan mereka sering diajak jalan-jalan oleh pelaku,” kata Badrunnisa.(ant/dham)