Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Caleg Beli C6

Pileg berjalan aman

 

TRANSINDONESIA.CO, Sangatta – Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, mengatakan jajaran Satreskrim Polres Kutim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli form C6.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu caleg DYLK dan suaminya SY. Keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana pemilu di bawah lima tahun,” kata Kapolres.

Edgar pun membenarkan pihaknya menolak menindaklanjuti laporan Panwaslu Kutim karena tidak cukup bukti dan sudah masuk masa kadaluarsa.

Edgar mengatakan, berdasarkan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, khususnya pasal 249 ayat 3, 4, dan 5 dijabarkan bahwa masa penelitian yang dilakukan panwaslu 3 x 24 jam. Dan bila belum rampung, masih ada waktu tambahan 2 x 24 jam.

“Posisi 5 x 24 jam itu dihitung sejak temuan polisi dilaporkan ke Panwaslu Kutim. Dalam hal ini tengah hari tanggal 9 April 2014. Terhitung sejak dilaporkannya kasus itu, maka deadline penyerahan laporan semestinya 14 April tengah hari,” kata Kapolres.

Terkait pandangan Panwaslu maupun kejaksaan bahwa deadline penyerahan laporan adalah tengah malam tanggal 14 April, Kapolres tidak sependapat. 5 x 24 jam sejak laporan disampaikan polisi ke Panwaslu adalah 14 April tengah hari.

“Sebagai praktisi hukum, maka landasan berpikir kami adalah hukum. Penafsirannya pun harus didasarkan pada aturan hukum. Landasan hukumnya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman, mengatakan pihaknya tidak menerima laporan Panwaslu Kutim karena memang belum cukup bukti.

“Alasannya karena belum cukup bukti. Kalau terkait masalah kadaluarsa, silakan konfirmasi langung Kapores,” katanya.(trb/oki)

Share