Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Kapolri Jeneral Pol Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno didesak menjelaskan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Mabes Polri dan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Lalulintas Polda Metro pada Senin (14/4/2014), yang menyita satu tas dokumen, uang suap Rp350 juta, dan dua orang ditahan serta sembilan orang diperiksa.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyayangkan sikap Polri dan KPK yang tidak transparan dalam operasi tangkap tangan ini.
“Padahal, informasi yang dihimpun IPW, proses operasi tangkap tangan itu sudah dilakukan tim Polri yang bekerja sama dengan KPK sejak dua minggu lalu,” kata Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Tim yang terdiri dari tujuh orang itu sudah menyusup ke lingkungan Lalulintas Polda Metro sejak 1 April 2014 kata Neta, penangkapan baru dilakukan Senin 14 April 2014 sore.
“Saat seorang pengusaha biro jasa berinisial T muncul hendak memberikan uang suap kepada seorang pejabat berpangkat Kombes di Polda Metro melalui seorang Polwan berinisial I. Sore itu juga keduanya ditangkap dan diamankan di Paminal (Pengamanan Internal),” terang Neta.
Akibat operasi tangkap tangan ini sembilan orang diperiksa. Salah satunya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono. Informasi yang dihimpun IPW mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini dilakukan atas perintah Kapolri dalam rangka membersihkan institusi Polri, khususnya jajaran lalulintas dari suap, pungli, dan percaloan.
IPW berharap KPK mengambilalih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja aliran dana tersebut, apakah ada jenderal yang menerimanya.
“Informasi yang beredar uang Rp350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro,” ucap Neta.
IPW juga mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol R Nurhadi Yuwono dari jabatannya.
“Sebab sebagai pimpinan di Direktorat Lalulintas Polda Metro, Nurhadi tidak mampu menjaga citra institusinya. Dan pihak-pihak yang terbukti menerima uang suap itu harus ditahan dan diproses di Pengadilan Tipikor,” kata Neta.(yan)