Rp2 M Uang Haram Hambalang Mengalir ke KPK?

pejabat penerima ipod lapor kpk

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terungkap, ada aliran dana sebesar Rp2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengamanan kasus. Tepatnya ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Semua berawal dari pertanyaan salah satu penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Heru bertanya apakah benar isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan ada uang sebesar Rp2 miliar ke KPK untuk Hambalang.

“Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras),” jawab Arief ketika bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Ditemui usai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar, memang pernah terungkap bahwa kasus Hambalang sudah diamankan di KPK. Sehingga seharusnya tidak akan disidik oleh lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi tersebut.

Ketika itu, eks Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam mengatakan bahwa KPK sudah diamankan dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat eselon dua di lembaga antikorupsi tersebut. Sehingga tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.

Wafid mengatakan hal itu diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global), yang mendatanginya di rutan.

“Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, ‘pak tenang saja, Hambalang tidak akan naik ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK,” ungkap Wafid.

Dari kesaksian Wafid, diduga pemberian sejumlah uang ke oknum di KPK adalah hal biasa. Sebab ketika ditanyakan keterangan di BAP perihal pernyataan Machfud soal pemberian uang ke direktur di KPK, dijawab terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut dengan mengatakan bahwa pembicaraan bukan terkait kasus Hambalang.

Pengakuan Wafid tersebut sejalan dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam berbagai kesempatan, Nazar kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan KPK.

Bahkan terpidana kasus suap wisma atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut.

Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan.

Faktanya memang kasus dugaan korupsi Hambalang mulai ditangani KPK pada pertengahan 2012, dengan ditetapkannya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan jauh setelah Nazaruddin berkoar-koar perihal korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Selain itu, penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang baru dilakukan di era Pimpinan KPK jilid III. Setelah Chandra M Hamzah tidak lagi menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut dan setelah Ade Rahardja tidak lagi menjadi Deputi Penindakan KPK karena memasuki usia pensiun.(bs/fer)

Share