TRANSINDONESIA.CO, Pontianak – Panwaslu Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyatakan saat ini memproses seorang pemilih yang tertangkap tangan menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali pada tempat pemungutan suara (TPS) berbeda pada Pemilu Legislatif 2014.
“Kemarin ditemukan satu orang yang tertangkap menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS berbeda,” kata Anggota Panwaslu Kota Pontianak Ridwan di Pontianak, Kamis (10/4/2014).
Ridwan menjelaskan, pemilih tersebut tertangkap oleh petugas KPPS TPS 21, saat pemilih itu sedang menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut dia, dari informasi yang didapat orang tersebut sebelumnya memilih di TPS 23 pada pukul 11.00 WIB, kemudian mencoblos lagi di TPS 21 pukul 12.00 WIB, Rabu (9/4/2014).
“Pada saat kami datangi, orang tersebut sudah dalam kondisi lemah karena habis dilakukan interogasi oleh anggota KPPS dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan tersebut sudah melanggar pidana pasal 310 UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD sanksinya penjara dan denda uang.
“Hari ini kami lakukan kajian lagi, dan besok akan diproses di Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, polisi dan panwaslu,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, karena ditemukannya pemilih yang dua kali menggunakan hak pilihnya hanya di satu TPS, maka tidak perlu dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.(ant/tan)