TRANSINDONESIA.CO, Denpasar – Pencoblosan ulang di 11 TPS di Kota Denpasar yang mengalami permasalahan tertukarnya surat suara dijadwalkan digelar pada 15 April 2014 sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
“Kami sudah mendapat perintah dari KPU Provinsi Bali bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di Denpasar pada 15 April mendatang sehingga kami sudah mengajukan usulan ke KPU Pusat untuk pengadaan surat suara tersebut,” kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Kamis (10/4/2019).
Kebutuhan surat suara untuk pencoblosan ulang di 11 TPS tersebut, ucap dia, sekitar 4.119 lembar dan dijadwalkan sudah ada di Bali pada 12 April 2014.
“Surat suara cadangan yang sebelumnya masih tersisa di KPU Denpasar sudah digunakan untuk pengganti surat suara yang tertukar kemarin sehingga diperlukan pengadaan yang lumayan besar juga,” katanya.
Ia menambahkan, jika mengacu pada aturan yang tercantum pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, memang untuk pemungutan suara ulang paling lambat harus dilaksanakan pada H+10 pelaksanaan pemilu. Hanya saja sudah diputuskan pemungutan suara ulang di Denpasar akan dilaksanakan 15 April mendatang.
“Sebanyak 11 TPS yang surat suaranya tertukar itu kami dapatkan datanya berdasarkan laporan dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) setempat yang bermasalah,” ucap Jhon.
Adapun 11 TPS tersebut di antaranya TPS 19, 30, 35, 36, 58, 61 yang semuanya berada di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Selain itu TPS 10, 25, dan 28 di Kelurahan Padangsambian dan TPS 19, dan 18 di Padangsambian Kelod.
Persoalan surat suara yang tertukar di 11 TPS Denpasar itu, karena seharusnya surat suara DPRD Provinsi Bali adalah Dapil Bali 1, tetapi yang tersedia adalah Dapil Bali 3 dan sudah dicoblos oleh sebagian pemilih di TPS tersebut.(ant/oki)